Indonesia merupakan negara yang kaya, sangat kaya. Terdiri dari beribu pulau, berbagai bahasa, beragam suku, budaya, agama, dan etnis. Maka dari itu Indonesia dapat disebut sebagai negara yang multikultural, multi pulau, multi etnis, multi bahasa, multi religi, multi partai, dan multi golongan. Dengan beragamnya perbedaan di antara masyarakat, kita dipersatukan oleh semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang memiliki arti meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Di dalam Pancasila tepatnya sila ke-3 yang berbunyi "Persatuan Indonesia" kita wajib berpedoman pada Pancasila dalam semua aspek kehidupan. Tidak hanya sila ke-3 saja tetapi semua sila yaitu Pancasila. Pancasila merupakan pedoman hidup bangsa. Berbicara mengenai Pancasila sila ke-3, Kita wajib mempertahankan persatuan. Jangan sampai ada yang terpecah belah, kita terapkan toleransi di antara perbedaan.
Toleransi adalah tindakan saling menghargai, menghormati perbedaan. Untuk menciptakan kedamaian diperlukan sikap toleransi. Toleransi diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan. Seluruh umat manusia wajib memiliki sifat toleransi, karena dengan toleransi akan mencegah perpecahan antar umat, kedamaian akan terjaga serta kerukunan akan senantiasa terjalin. Berbicara mengenai toleransi, toleransi sendiri merupakan salah satu indikator moderasi antar umat beragama. Berikut indikator terciptanya moderasi beragama meliputi, Komitmen kebangsaan, Toleransi, Anti kekerasan, dan Akomodatif terhadap budaya lokal.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, istilah toleransi berarti sifat atau sikap menenggang (menghargai, membiasakan, membolehkan) pendirian, pendapat, kepercayaan, kebiasaan dan sebagainya, yang berbeda dengan pendiriannya sendiri (Anonimous, 1989: 955). Toleransi juga bermakna pemberian kebebasan kepada sesama manusia dan masyarakat untuk menjalankan keyakinannya atau mengatur hidupnya dan menentukan nasib masing-masing.
Pemberian kebebasan itu dilakukan selama ia tidak melanggar dan tidak bertentangan dengan asas terciptanya ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Berbicara tentang toleransi tentunya tidak lepas dari open minded. Bahwa perbedaan tidak lantas menjadikan kita kaku dan mengkotak-kotakkan manusia berdasarkan ras, suku, budaya, dan agama. Apalagi membenci dan mengucilkan orang-orang yang tidak sepaham agamanya dengan kita.
Perlu dipahami kembali nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945. Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayannya itu.” Menguatkan tentang perlunya toleransi beragama yang harus dilaksanakan di Indonesia. Kita juga sudah dipersatukan dengan Sumpah Pemuda pada 1928, yang mana nilai-nilai persatuan telah diikrarkan waktu itu.
Sebagai seorang muslim, toleransi antar umat beragama tidak terlepas dari dimensi normatif dalam Islam yang tertuang dalam ayat berikut: "Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam" (Yayasan Penyelenggara Penterjemah AlQur‟an, 1990: 832). Kata rahmatan lil alamin dalam ayat ini bukan sekadar mengandung arti sebagai umat manusia semata, lebih jauh lagi ia memahaminya sebagai semua makhluk yang ada di dunia ini. Dengan kata lain, Islam dalam pandangannya adalah sebagai pelindung semua makhluk (Wahid, 2006: 76).
Konteks perlindungan sebagaimana dimaksud oleh Abdurrahman Wahid di atas, bukan dalam kerangka perbandingan mayoritas-minoritas ataupun kuat-lemah, melainkan sebuah tanggung jawab yang mengarah pada terbentuknya suatu ikatan persaudaraan. Hal ini didasarkan pada hadis yang berbunyi “irhamuu man fil ardhi yarhamukum man fil sama‟” (sayangilah orang yang ada di bumi maka akan sayang pula mereka yang ada di langit kepadamu). (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Hakim, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami‟ no. 3522). Hadis ini memberikan makna tentang persaudaraan universal yang dapat dicapai dengan sikap dan perilaku toleran. Selain itu, toleransi sebagai sikap dan tindakan juga tidak terlepas dari pemaknaan ayat sebagaimana berikut: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orangorang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Toleransi Beragama dalam Masyarakat Multikultural. Dalam masyarakat multikultural yang identik dengan masyarakat serba majemuk baik dalam politik, budaya atau bahkan agama, manusia beragama cenderung mengalami konflik akibat adanya berbagi kepentingan yang dihadapinya. Kelompok bergama yang secara ekonomi kuat akan mampu mengalahkan kelompok agama yang lemah secara ekonomi. Pada sisi lain kelompok yang dianggap lemah dalam bidang perekonomian merasa tersisih dan terpinggirkan akibat tidak bisa bersaing dengan kelompok bergama yang kuat dari sisi ekonomi. Kelompok ini dalam menjalankan ekonominya berupaya mengimbangi kelompok kuat, serta memasukkan nilainilai supranatural. Dengan begitu, mereka merasa kuat secara kualitas spiritual sekalipun dalam skala kuantitas ekonomi kecil.11
Kenyataan seperti di atas adalah respon yang mendasar dari kelompok kecil. Respon ini bisa muncul dalam bentuk kelompok fundamentalis. Kelompok ini bereaksi untuk menjawab kelompok yang kuat dalam sistem perekonomian dengan menggulirkan berbagai konsep konservatif, ortodoks atau tradisional menuju konsep-konsep fundamentalis modern. Mereka masuk dalam area masyarakat sipil, dunia permodalan dan universitas-universitas. Sekalipun kelompok fundamentalis modern seperti ini secara ekonomi lemah, namun ia memiliki berbagai strategi kuat dalam media informasi yang menginspirasi berbagai kecenderungan militansi keagamaannya. Mereka menguasai berbagai jaringan telekomunikasi canggih dan mampu menyebarkan gagasan ideologisnya untuk menghancurkan kekuatan jumlah besar. Mereka bekerja untuk agama dan kepentingan politik keagamannya.
Dalam masyarakat multikultural, pengikut atau pemeluk agama memainkan peranan dominan bagi ajaran agama yang dipeluknya atau bahkan di antara mereka ada sekelompok orang yang acuh terhadap agama yang mereka peluk. Kenyaataan seperti ini akan mengganggu dan juga sekaligus membantu memahami keberadaan suatu agama dengan umatnya.
Dalam keragaman agama-agama, yang muncul dalam suatu masyarakat multicultural baik yang memiliki sistem pemerintahan republik atau monarki, perbedaan sering menjadi pemicu munculnya berbagai hambatan dalam kohesi sosial.14 Perbedaan agama tersebut telah meletakkan pemahaman keagamaan dalam kerangka dua kubu umat beragama: satu, kubu umat beragama tuan rumah; kedua, kubu umat beragama pendatang. Kubu umat beragama tuan rumah biasanya memiliki kuantiatas umat yang mayoritas, sedangkan kubu umat beragama pendatang biasanya menduduki posisi minoritas. Kedua kubu ini saling bertubrukan dalam pergaulan sosial, bila di antara mereka menjadikan perbedaan agama sebagai hambatan dalam mengintegrasikan nilai-nilai suatu bangsa atau masyarakat.
Munculnya kesadaran antar umat beragama yang diwujudkan dalam toleransi bisa menekan atau meminimalisasi bentrokan di antara mereka. Moto agree in disagreement menjadi modal sosial yang kuat dalam toleransi beragama. Toleransi beragama yang dikembangkan bukan hanya menghargai teologi dan iman masing-masing agama dan umat beragama, tetapi juga memahami dan menghargai budaya dari umat beragama tersebut.
Toleransi beragama mampu memberikan dukungan bagi terbentuknya masyarakat madani yang diinspirasi oleh nilai-nilai supranatural. Ada dua tipe toleransi beragama: pertama, toleransi beragama pasif, yakni sikap menerima perbedaaan sebagai sesuatu yang bersifat faktual. Kedua, toleransi beragama aktif, yakni toleransi yang melibatkan diri dengan yang lain di tengah perbedaan dan keragaman. Toleransi aktif merupakan ajaran semua agama. Hakekat toleransi adalah hidup berdampingan secara damai dan saling menghargai di antara keragaman. Praktek toleransi di sebuah negara sering mengalami pasang surut. Pasang surut ini dipicu oleh pemaknaan distingtif yang bertumpu pada relasi “mereka”dan “kita".
Moto agree in disagreement adalah moto yang diungkapkan oleh Mukti Ali untuk menciptakan rasa epoché dan toleransi antar umat beragama. Moto itu menyatakan toleransi beragama bukan hanya terjadi dalam kelompok beragama yang sama, tetapi juga dengan kelompok beragama yang berbeda.
Tipologi Sikap Keberagamaan Komarudin Hidayat menyebutkan ada lima tipologi sikap keberagamaan, yakni “eksklusivisme, inklusivisme, pluralisme, eklektivisme, dan universalisme”. Masing-masing dari kelima tipologi ini tidak berarti saling terlepas dan terputus satu sama lainnya dan tidak pula permanen, tetapi lebih tepat dikatakan sebagai sebuah kecenderungan menonjol, mengingat setiap agama maupun sikap keberagamaan senantiasa memiliki potensi untuk melahirkan kelima sikap di atas.
Sekalipun terdapat perbedaan tipe-tipe teologis keberagamaan di antara para pengaji agama-agama — Panikkar, misalnya, menyebut tiga tipologi: eksklusif, inklusif, dan paralelisme — tetapi secara esensial penyebutan tipologi-tipologi itu mengandung makna dan pengertian yang sama. Oleh karena itu, kita akan membahas tipologi-tipologi beragama itu.
Eksklusivisme. Sikap eksklusivisme melahirkan pandangan bahwa ajaran yang paling benar hanyalah ajaran agama sendiri, sedangkan agama lain sesat dan wajib dikikis, atau pemeluknya dikonversi, sebab agama dan penganutnya terkutuk dalam pandangan Tuhan. Sikap ini merupakan pandangan yang dominan dari zaman ke zaman, dan terus dianut hingga dewasa ini. Tuntutan kebenaran yang dipeluknya mempunyai ikatan langsung dengan tuntutan eksklusivitas. Artinya, kalau suatu pernyataan dinyatakan, maka pernyataan lain yang berlawanan tidak bisa benar.
Menurut Nurcholish Madjid, bagi sikap keberagamaan eksklusif ini, agama-agama lain adalah jalan yang salah, yang menyesatkan bagi para pemeluknya. Paradigma ini merupakan pandangan yang dominan dari zaman ke zaman dan terus dianut hingga dewasa ini: “Agama sendirilah yang paling benar, yang lain salah”.
Bagi agama Kristen, inti pandangan eksklusivisme adalah bahwa Yesus adalah satusatunya jalan yang syah untuk keselamatan. “Akulah jalan dan kebenaran dan hidup. Tidak ada seorangpun yang datang kepada Bapa, kalau tidak melalui Aku” (Yohanes 14:6). Juga, dalam ayat lain (Kisah Para Rasul 4,12) disebutkan: Dan keselamatan tidak ada di dalam siapapun juga selain di dalam Dia, sebab di bawah kolong langit ini tidak ada nama lain yang diberikan kepada manusia yang olehnya kita dapat diselamatkan.
Menurut Budhy Munawar Rachman, dalam kasus Islam, sekalipun tidak ada semacam kuasa gereja dalam agama Kristen, khususnya Katolik yang bisa memberi fatwa menyeluruh seperti contoh di atas, banyak penafsir sepanjang masa yang menyempitkan Islam pada pandangan-pandangan eksklusif. Beberapa ayat yang biasa dipakai sebagai ungkapan eksklusifitas Islam itu antara lain : Hari ini orang kafir sudah putus asa untuk mengalahkan agamamu. Janganlah kamu takut kepada mereka; takutlah kepada-Ku. Hari ini Ku-sempurnakan agamamu bagimu dan Ku-cukupkan karunia-Ku untukmu dan Ku-pilihkan Islam menjadi agamamu (QS Al-maidah [5]:3). Kemudian ayat yang berbunyi “Barangsiapa menerima agama selain Islam (tunduk kepada Allah) maka tidaklah akan diterima dan pada hari akhirat ia termasuk golongan yang rugi”(QS Al-‘imran [3]:85).
Namun begitu, kata Komarudin Hidayat, sikap eksklusif, yakni merasa agama sendiri paling baik dan benar, sementara yang lain tidak masuk hitungan, tidaklah selamanya salah dalam beragama. Dalam pengertiannya sebagai sikap agnostik, tidak toleran, dan mau menang sendiri, eksklusifisme tentu tidak dibenarkan oleh etika agama manapun di dunia. Tetapi, jika yang dimaksud dengan eksklusif adalah berkenaan dengan kualitas, mutu, atau keunggulan suatu produk atau ajaran agama dengan dukungan bukti-bukti dan argumen yang fair, maka setiap manusia sesungguhnya mencari agama yang eksklusif dalam arti excellent tersebut, sesuai dengan selera dan keyakinanya.
Hanya saja, dalam jargon hidup politik modern, bersikap hidup eksklusif mengandung makna suatu sikap hidup yang mengabaikan sikap hidup pluralistik, yakni sikap hidup yang benar, dan oleh sebab itu merupakan sikap hidup manusia yang beriman.Sikap ini dapat menimbulkan kesukaran-kesukaran. Pertama, ia membawa bahaya yang nyata akan intoleransi, kesombongan, dan penghinaan terhadap yang lain. Kedua, sikap ini pun mengandung kelemahan intrinsik karena mengandaikan konsepsi kebenaran yang seolah logis secara murni dan sikap yang tidak kritis terhadap kenaifan epistimologis.
Untuk itu Saya ingin mengajak semua umat beragama untuk saling toleransi. Kita sebagai generasi penerus, harus menjadi pemuda yang toleran demi terciptanya kerukunan keserasian antar umat. Marilah membangun interaksi, kerukunan. Mari kita kembangkan lagi sikap toleransi dalam diri Kita supaya jiwa persatuan tetap terjalin dan terjaga.
Daftar Pustaka
(10Bikhu Parekh, Rethinking Multiculturalism; Cultural Diversity andPolitical Theory (New York: Palgrave Macmillan, 2005), 78.)
(11Marty, When Faith Collide, 48. 12Kinloch, Sociological theory:Development and Major Paradigm, 67. 13Kinloch, Sociological theory:Development and Major Paradigm, 89.)
(14Parekh, Rethinking Multiculturalism; Cultural Diversity andPolitical Theory, 99.
(16Komaruddin Hidayat, Menafsirkan Kehendak Tuhan (Bandung: Mizan, 2003), 45.
17Hidayat, Menafsirkan Kehendak Tuhan, 89.
18Hidayat, Menafsirkan Kehendak Tuhan, 90.
19Nurcholis Madjid dalam Hidayat, Menafsirkan Kehendak Tuhan, 46.
(Budi Munawar Rahman dalam Alwi Shihab, Islam Inklusif (Jakarta: Taraju Press, 2005), 57.
21Gerge A. Lindbeck, The Natural Of Doctrne: Religion and Theology in a Post Liberal Age
Philadelphia: The Westminster Press, 1985), 56.22Lindbeck, The Natural Of Doctrne: Religion and Theology in a Post Liberal Age, 90.
23Reinhold Niebuhr, The Tolerance and Intolerance In Early Judiasm and Christianity (Cambridge: Cambridge Universdity Press, 1998), 76.
24Paul Elmen, The Restoration of Meaning to Contemporary Life (New York: Garden City, 2012), 56.
25Mircea Eliade, The Sacred and The Profan (New York, 1959), 76.
(26Eliade, The Sacred and The Profan, 89.
27Eliade, The Sacred and The Profan, 80.
28Eliade, The Sacred and The Profan, 89)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar